
Berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN nomor 19 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera bahwa untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, dibutuhkan informasi dan konseling kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga melalui penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera. Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) adalah wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam bentuk komunikasi, sosialisasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan.
Download PERKA BKKBN Nomor 19 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga (PPKS)
Editor : Dwi Cahyadi Saeni